Bareskrim Tangkap Pengekspor Arang Shisha Palsu ke Rusia dan Jerman

Bareskrim Tangkap Pengekspor Arang Shisha Palsu ke Rusia dan Jerman

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 17:47 WIB
Bareskrim Tangkap Pengekspor Arang Shisha Palsu ke Rusia dan Jerman
Arang palsu (Denita/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat produk bahan bakar shisha palsu berinisial TH di Jepara, Jawa Tengah. TH memalsukan produk arang shisha orisinal bernama Cocobrico.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penangkapan berawal dari aduan pemilik Cocobrico, Yvonne S Lima, yang berada di Kalimantan. Yvonne kerap menerima aduan dan komplain adanya kriket palsu yang beredar di Rusia dan Jerman.

"Kami melakukan penegakan hukum supaya kita menjaga suatu proses bisnis yang benar, artinya tidak ada persaingan bisnis yang seperti ini yang kemudian merugikan," kata Agung dalam jumpa pers di gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bareskrim Tangkap Pengekspor Arang Shisha Palsu Ke Rusia dan JermanArang palsu (Denita/detikcom)


TH sudah melakukan aksi pemalsuan produk Cocobrico ini sejak 2012 di pabrik palsu miliknya di Jepara. Selama lima tahun, setidaknya HT sudah berhasil mengirim 11 kontainer Cocobrico ke Rusia dan Jerman melalui kargo laut.

HT menjual dengan harga Rp 10 ribu per kotak untuk diekspor. Sedangkan harga di pasar adalah Rp 25 ribu.

"Yang aslinya dijual kurang-lebih Rp 25 ribu, kalau yang palsu hanya Rp 10 ribu, setengahnya, " ucap Agung.

Dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah perbedaan antara produk asli dan palsu. Untuk yang orisinal seharusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang orisinal semestinya nyala terus-menerus dan ada standardisasi. Sedangkan yang palsu berasap dan berbau serta tanpa ada standar yang baik.

"Perbedaan mencolok lainnya terlihat dari bentuk paket kemasan Cocobrico. Paket orisinal dikemas dengan kotak yang lebih kecil dan berwarna terang. Sedangkan produk palsu dikemas dengan kotak lebih besar dan berwarna gelap," ujar Agung.



Bareskrim juga berhasil mengamankan 1 kontainer Cocobrico palsu di Rusia. Akibatnya, pemilik produk dan merek Cocobrico orisinal diduga menderita kerugian hingga Rp 100 milyar.

"Cocobrico memproduksi arang untuk shisha ini sudah cukup lama memproduksi lebih dari 10 tahun untuk diekspor ke Rusia dan Eropa. Akibat tindakan yang dilakukan TH, membuat kerugian yang diderita oleh Saudari Yvonne sekitar Rp 100 M," ujar Agung.

Atas perbuatannya, TH diganjar dengan koridor Undang-Undang tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads