"Punglinya kan belum terjadi. Sanksinya yang jelas disiplin dan kode etik. Kalau ada uangnya mau kita pidanakan, tetapi kan uangnya tidak ada. Itu lagi ditangani Bid Propam Polda Metro," jelas Martuani kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang berat itu lebih ke pelanggaran kode etiknya. Yang terberat itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau kode etik. Yang namanya pelanggaran itu mereka sudah tau apa sanksinya. Ngga perlu imbauan itu harusnya," ujar Martuani.
"Diimbau sudah tidak mempan, ada pelanggaran, ya kita tindak. Dia jadi polisikan sudah tahu itu pelanggaran," sambung dia.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan kejadian ini. Poengky menyampaikan seharusnya polisi berlaku sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Saya sangat menyesalkan masih ada oknum-oknum polisi lalu lintas nakal, yang coba-coba meminta uang damai dan melakukan tindakan yg tidak sopan. Padahal tugas anggota Polri harus melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap dia kepada detikcom, Kamis (8/3). (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini