Polantas yang Maki dan Pungli Pemotor di Jakut Terancam Dipecat

Polantas yang Maki dan Pungli Pemotor di Jakut Terancam Dipecat

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 16:19 WIB
Irjen Martuani Sormin/Foto: Internet
Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin, menyoroti kasus pungli yang dilakukan polantas di Jakarta Utara (Jakut). Martuani mengatakan oknum yang diketahui bernama Aiptu Supriyanto, akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik dengan ancaman sanksi maksimal pemecatan.

[Gambas:Video 20detik]


"Punglinya kan belum terjadi. Sanksinya yang jelas disiplin dan kode etik. Kalau ada uangnya mau kita pidanakan, tetapi kan uangnya tidak ada. Itu lagi ditangani Bid Propam Polda Metro," jelas Martuani kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martuani mengatakan sanksi kode etik akan lebih berat dibanding sanksi disiplin, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Martuani mengatakan dirinya enggan memberi imbauan-imbauan bagi polisi untuk menghindari pelanggaran karena menurut dia seorang polisi semestinya sudah paham aturan.

"Sanksi yang berat itu lebih ke pelanggaran kode etiknya. Yang terberat itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau kode etik. Yang namanya pelanggaran itu mereka sudah tau apa sanksinya. Ngga perlu imbauan itu harusnya," ujar Martuani.


"Diimbau sudah tidak mempan, ada pelanggaran, ya kita tindak. Dia jadi polisikan sudah tahu itu pelanggaran," sambung dia.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan kejadian ini. Poengky menyampaikan seharusnya polisi berlaku sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Saya sangat menyesalkan masih ada oknum-oknum polisi lalu lintas nakal, yang coba-coba meminta uang damai dan melakukan tindakan yg tidak sopan. Padahal tugas anggota Polri harus melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap dia kepada detikcom, Kamis (8/3). (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads