Nunggak 200.000 Kasus, Kabareskrim Benahi Sistem Penanganan Perkara

Nunggak 200.000 Kasus, Kabareskrim Benahi Sistem Penanganan Perkara

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 18:08 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan ada lebih dari 200.000 kasus di reserse seluruh Indonesia yang masih mandek penanganannya. Menurut Komjen Ari, tumpukan perkara terjadi karena budaya masyarakat Indonesia yang gemar melapor ke polisi.

"Banyak, kasus nunggak itu banyak. 200 ribu seluruh Indonesia. Banyak faktor (yang membuat kasus tertunggak). Masyarakat kita sekarang sedikit-sedikit maunya lapor polisi. Masalah keluarga lapor polisi, masalah kecil lapor polisi," kata Ari usai Rakernis Bareskrim Polri 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).

Ari menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polisi harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Hal itu yang membuat polisi harus menerima laporan dan kebanjiran kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya kan pelayanan, jadi harus kita terima dulu. Akhirnya sedikit menghambat perkara yang betul-betul pidana," ujar Ari.


Ari menerangkan dia akan memperbaiki sistem penanganan kasus, dimulai dengan filterisasi di tahap pelaporan hingga menyederhanakan teknis pemeriksaan saksi.

"Misalnya ini ke depan saya dalam menerima orang melapor, itu kita sediakan tempat untuk konsultasi dulu. Kita gali dulu apa sih persoalannya. Kemudian dia juga kita minta untuk bawa bukti-bukti tentang apa yang dia laporkan. Sehingga tidak semua kita terima, akhirnya menjadi bengkak jumlah perkara," jelas dia.

"Dalam rangka mempercepat pelayanan juga saya sudah sampaikan pada penyidik saya, panggilan kepada saksi peristiwa atau fakta ya itu sudah disertai dengan pertanyaan. Jadi saksi itu bisa dengan leluasa menjawab pertanyaannya lalu melengkapi bukti-bukti yang diminta," lanjut dia.

Bahkan Ari berharap nantinya proses pemeriksaan saksi fakta dapat melalui fitur di dunia maya. "Syukur-syukur bisa di-email," tambah dia.

Pemeriksaan semacam itu, lanjut dia, tak berlaku bagi saksi terlapor atau pelapor. Nantinya penyidik akan mempertimbangkan mana saksi yang netral dan mana saksi yang bermuatan kepentingan dalam kasus tersebut.

"Kalau saksi yang akan jadi tersangka, penyidik yang tahu saksi ini dekat dengan tersangka atau tidak, menyulitkan penyidikan atau tidak," terang Ari.


Ari yakin dengan sistem pemeriksaan seperti itu maka polisi dan masyarakat tak perlu menghabiskan waktu untuk agenda pemeriksaan. Ari menyebut hal itu merupakan upaya Kepolisian agar penanganan kasus lebih cepat.

"Harapan saya dengan seperti ini, yang pertama adalah satu hari yang dulunya kita hanya periksa satu orang, sekarang mungkin bisa dua atau tiga. Setidaknya ada percepatan lah," ucap Ari.

"Kalau dulu seseorg harus seharian dikantor polisi memberi keterangan, belum setresnya, dengan upaya tadi mungkin dia hanya perlu satu-dua jam di kantor polisi," tutup dia.

(aud/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads