"Ini sesuatu yang memang sudah dibicarakan cukup lama di negeri ini dan bukan hanya di negeri kita tapi di seluruh dunia. Karena perubahan dari analog ke digital merupakan perubahan yang tidak terelakkan, perubahan yang harus kita ikuti," jelas Menko Polhukam seusai membuka Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) migrasi TV Analog ke TV Digital di Hotel Crowne, Semarang, Kamis (8/3/2018).
Menurut Menko Polhukam, jika perubahan tersebut tidak dilakukan, Indonesia akan tertinggal dari negara lain. Terlebih, sudah ada kesepakatan internasional tentang perubahan dari TV analog ke digital yang harus diselesaikan pada Juni 2015.
"Sudah 85 persen negara-negara di dunia, yang tentunya memiliki televisi sudah mengubah dari analog ke digital. Kita belum, berarti kita ketinggalan. Oleh karena itu, perlu adanya tekad kita bersama untuk mempercepat perubahan ini, mempercepat muncul revisi undang-undang yang sekarang ada, UU Penyiaran yang sekarang masih digodok di DPR," ungkapnya.
Menko Polhukam berharap perubahan tersebut segera diwujudkan supaya Indonesia dapat mempersiapkan diri dalam konteks lebih luas, seperti persaingan global dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu melaksanakannya.
"Di mana cara-cara penyiaran dengan digital dapat mencakup suatu kawasan yang lebih luas, dapat menjangkau seluruh daerah kita dengan mudah dan sebagainya. Secara teknis, saya kira itu sesuatu yang sangat menguntungkan karena dunia sudah menerima seperti itu. Tentunya kita tidak bisa menolak," ujar Menko Polhukam.
Namun, menurut Menko Polhukam, apabila suatu perubahan terjadi, dipastikan akan ada konsekuensi, risiko, untung, dan rugi yang akan dialami. Untuk itu, diperlukan kesamaan pendapat antara pemerintah, stakeholder, dan pemangku kepentingan dalam menentukan alternatif terbaik yang nantinya diolah oleh DPR.
"Pada hari ini, saya minta semua stakeholder yang mempunyai peran dalam penyiaran kumpul di Semarang, bicarakan di sini, memberi masukan ke DPR, dan segera dapat diwujudkan perubahan ini. Kita bicarakan untung ruginya, kita bicarakan masa depan Indonesia, jangan sampai terlalu jauh ketinggalan kita dengan negara lain," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi VII Kemenko Polhukam Marsda TNI Suwandi Miharja menjelaskan FKK ini dimaksudkan untuk menginventarisasi permasalahan tentang revisi UU No 32 Tahun 2002 agar segera diundang-undangkan.
"Dengan permasalahan itu, dibutuhkan pemecah masalah antara pemerintah, DPR, KPI, perusahaan penyiaran radio dan televisi, praktisi penyiaran, serta organisasi media penyiaran untuk menyelesaikan revisi UU penyiaran tersebut," terang Marsda TNI Suwandi Miharja. (asp/fjp)











































