"Sudah konfirmasi (ketiganya) tidak hadir semuanya, mereka ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekarang dan KPI sarankan lagi untuk hadir ke Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Afif mengatakan Bawaslu akan tetap memanggil ketiga stasiun televisi. Ia juga memberikan waktu tiga hari untuk dapat memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kami panggil, kami tunggu tiga hari. Saya tadi telefon sedang dilakukan kembali (pengiriman panggilan) ke direktur utama, tidak lagi (dikirimkan) ke pemred," kata Afif.
Afif mengatakan pemanggilan ini ditujukan untuk mengklarifikasi siapa yang meminta untuk melakukan penyiaran iklan kampanye. Nantinya Bawaslu juga akan memanggil partai terkait.
"Kami ini prosedurnya dengan memanggil dengan asumsi meminta konfirmasi, klarifikasi terhadap lembaga yang menyiarkan dulu, setelah itu kita akan mencari tahu siapa yang minta menyiarkan dan sebagainya yang ujungnya kita berharap agar ada peta jalan untuk pemanggilan selanjutnya," tutur Afif.
"Misalnya partai politiknya, begitu. Sebenarnya skenario untuk panggil partainya juga sudah ini, cuma kan mau meminta informasi dulu," sambung Afif.
Ia menghimbau partai politik peserta pemilu tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Dalam pengaturanya di UU 7 Tahun 2017 masa kampanye dimulai 21 hari sebelum masa tenang, yang berarti pada tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Imbauan kita sebenarnya semua peserta pemilu termasuk media yang kadang dijadikan, dan memang ada mekanisme di media penyiaran, hendaknya melakukan kampanye sesuai aturan yang sudah ada yaitu dilakukan ketika waktunya, 21 hari sebelum hari tenang menjelang pemilihan presiden dan legislatif," kata Afif.
Tiga stasiun televisi yang dijadwalkan dipanggil yaitu iNews, RCTI, dan Global TV. Seharusnya Pemanggilan (dijadwalkan) pada jam 13.00 WIB untuk iNews TV, 15.00 WIB RCTI, dan 19.00 WIB untuk Global TV. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini