Saksi tersebut adalah Ketua Fraksi Golkar Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.
Selain keempatnya, KPK juga memanggil PNS Dinas Bina Marga Andri Kadarisman, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Rusmaladi, serta 2 orang swasta yaitu pemilik/pengurus PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi yang dipanggil hari ini akan diminta keterangannya atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).
Natalis merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Pemkab Lampung Tengah. Bersama Natalis, ada seorang anggota DPRD Lampung Tengah juga yang dijerat sebagai tersangka yaitu Rusliyanto.
Sedangkan dari sisi Pemkab Lampung Tengah, ada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka. Tak ketinggalan, Bupati Lampung Tengah Mustafa juga dijerat sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah. Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode 'cheese'.
Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. Saat akan ditahan, Jumat (16/2), Taufik sempat membenarkan permintaan suap dari DPRD itu dan mengungkap sosok Natalis sebagai yang pertama kali meminta duit tersebut.
(nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini