"Kalau STNK mati ya ditahan motornya atau kendaraannya," kata Halim di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Kendati pengendara tersebut membawa surat izin mengemudi (SIM), itu tidak bisa dijadikan barang bukti sitaan ketika ditilang. Sebab, menurut Halim, jika SIM yang disita, pengendara masih bisa mengoperasikan kendaraannya, padahal pajaknya telah mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim mengatakan tujuan penyitaan kendaraan yang STNK-nya mati dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan tersebut bermasalah.
"Karena kalau dikasih (barang bukti) SIM, nanti bebas kendaraannya tidak bisa ditelusur dari mana kendaraannya. Apakah benar-benar mati (STNK-nya) apa bagaimana," sambungnya.
Dalam proses penilangan itu, menurut Halim, prosedur yang dilakukan Supriyanto sudah benar. Yang salah adalah ketika Supriyanto meminta 'uang damai' kepada pengendara motor itu.
"Prosedur dia sudah benar, hanya cara etikanya yang tidak benar bila berhadapan dengan masyarakat. Kalau dia menyita motor karena STNK mati ya nggak masalah," tutupnya.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini