"Boleh aja sepanjang dijaga atau minta izin," kata Royke saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/3/2018) malam.
PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak perusahaan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), selaku pengelola tol, menyebut pemotretan dilakukan pada Senin (5/3) lalu. Pejabat Public Relations PT CMNP Agsa Fahmi mengatakan dirinya sudah memonitor kasus ini melalui humas PT CMS. Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya tersebut tidak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesi pemotretan Syahrini di pinggir jalan tol di Surabaya ini disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pemotretan Syahrini di jalan tol di Surabaya ini ramai dibahas karena ada petugas yang menjaga lalu lintas di lokasi. Netizen mengkritik foto tersebut karena dinilai membahayakan dan melanggar aturan. (fdu/gbr)