"Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama, yaitu penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (7/3/2018).
Andri ditangkap tim saber pungli gabungan Polres Jaktim dan Kejari Jaktim di Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI sekitar pukul 13.00 WIB. Sapta menjelaskan pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pelaku sebelumnya memang bekerja di kejaksaan namun dipecat.
"Dia itu pecatan jaksa," sambungnya.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 2 juta. Atas perbuatannya, Andri terancam Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, Andri ditangkap saat minta sumbangan ke kantor Sudin Lingkungan Hidup Jaktim. Andri ditangkap setelah menerima uang dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Intel kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi dia meminta sumbangan mengatasnamakan kejaksaan untuk keperluan pribadi dengan alasan ada keluarga yang sedang sakit. Saya sebagai staf yang memberikan uang itu saya konfirmasi dulu ke kejaksaan, tapi ternyata kata kejaksaan tidak ada nama kasi intel itu," ujar seorang staf Sudin Dinas LH bernama Amri kepada detikcom di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (7/3) sore.
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini