"Menyatakan terdakwa Laurens Paliama telah secara sah dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana secara terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menggunakan senjata penikam atau penusuk," kata hakim ketua Wendra Rais membacakan surat putusan terdakwa Laurens di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
Hakim mengatakan Laurens terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Pisau tersebut digunakan Laurens untuk menikam dan melukai saksi korban Hermansyah.
"Mengambil pisau tersebut di dalam dashboard mobil dan menikamkan ke tubuh saksi korban Hermansyah," jelas hakim.
Sementara itu, terdakwa Edwin Gitipeuw divonis 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Richard Patipeluhu, Erick Birahy, dan Dominggua Paliama masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP. Hakim menganjurkan kelima terdakwa tetap di dalam penjara.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Lenarki Latupeirissa, menerima putusan tersebut. Dia berharap jaksa segera mengeksekusi dan mengembalikan barang bukti.
"Setelah mendengar surat putusan, kami pihak kuasa hukum menerima putusan. Dan begini Yang Mulai, kami juga minta jaksa untuk segera mengeksekusi dan mengambilkan barang bukti berupa mobil," kata Lenarki dalam persidangan. (ibh/idh)