Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatat oleh beberapa lembaga terkait pada 2017. KDRT tercatat menjadi kasus dengan angka paling tinggi, yaitu 335.062 kasus.
"Dalam kasus ini, pembunuhan terhadap istri, tingginya cerai gugat istri banyak disebabkan oleh situasi rumah tangga yang tidak aman," ujarnya dalam konferensi pers 'Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018' di Jalan Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat beberapa laporan dengan kasus demikian di mana korban merasa dirugikan ketika seseorang memiliki foto atau video pribadinya dan disebarluaskan untuk hal yang tidak baik," ujar Azriana.
Azriana menyebut angka kekerasan sepanjang 2017 meningkat karena budaya masyarakat yang masih menempatkan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Hal ini dilihat dari sisi pengambilan keputusan yang masih didominasi oleh laki-laki.
"Jadi konstruksi sosial yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki merupakan akar persoalan kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Pihaknya mendorong pemerintah agar membuat kebijakan perubahan budaya tersebut.
"Jadi yang tadinya tidak ada sanksi hukumnya, setelah ada orang jadi takut kan kena sanksi hukum, itu salah satu yang bisa memperbaiki budaya yang diskriminatif tadi," ucapnya.
Namun Azriana menuturkan pemerintah harus memperbaiki paradigma dari aparatur negara yang tidak memandang serius kekerasan terhadap perempuan ini, yang menyebabkan masih ada orang yang diskriminatif terhadap perempuan.
"Jadi ada langkah maju setiap tahun di sisi kebijakan, sisi perubahan paradigma aparatur negara terhadap budaya masyarakat. Tapi kan juga ini bukan persoalan sederhana. Langkah maju ini perlu dikawal agar tidak berjalan mundur lagi," tutupnya. (rvk/rvk)