"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kalau ternyata anak-anak ini dipengaruhi oleh M, seorang pria berusia 23 tahun, warga di situ juga. Di mana anak-anak itu dipengaruhi (oleh M) dengan dipertontonkan film porno. Jadi anak-anak ini, yang belum akil balig ini, dipengaruhi dengan film porno (sebelum melakukan pelecehan)," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Muhamad Dicky, Senin (5/3/2018).
M kerap mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut di rumahnya di kawasan Rumpin, Bogor. Hal itu dilakukan M untuk membangkitkan gairah seks anak-anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2018), yakni setelah pihaknya memeriksa keenam anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Rumpin. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 keping VCD film porno dan musik, 1 unit pemutar VCD, dan 1 unit HP yang di dalamnya tersimpan file film porno.
"Kepada tersangka M, kita kenakan Pasal 37 jo 11 dan Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya di atas 5 tahun," kata Dicky.
"Kita juga akan konsultasi dengan saksi ahli dan menanyakan apakah mempertontonkan video porno ini masuk dalam kategori pelanggaran dalam UU Perlindungan Anak di bawah umur atau tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun diduga diperkosa oleh 6 anak laki-laki yang berusia 6-11 tahun di kawasan Rumpin, Bogor, Minggu (25/2) lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan 2 hari kemudian oleh pihak keluarga korban. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, keenam anak yang diduga menjadi pelaku diamankan untuk dimintai keterangan. (asp/asp)