"Dari 2016 sampai Agustus 2017, ini nilainya Rp 10 juta, Rp 10 juta sampai totalnya Rp 80 juta. Ini bagaimana kok bisa anda dapat uang rutin begini?" tanya jaksa kepada Siti yang menjadi saksi pada sidang Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
"Pertama, Beliau minta (nomor rekening, red) pada saat saya ulang tahun," ujar Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti yang berstatus PNS di UPP Tanjung Selor menyatakan uang itu tidak dimintanya dari Tonny. Menurut Siti, Tonny memberi uang itu untuk membantu keperluan sekolah anaknya.
"Tidak ada (saya minta). Beliau memberikan untuk anak-anak, keperluan sekolah anak," ucap Siti.
Siti mengaku tak tahu asal uang itu dari mana. Selain uang, Siti juga mengaku menerima perhiasan dari Tonny.
"Selain uang ada yang lain dari terdakwa?" tanya jaksa.
"Ada Pak, perhiasan," jawab Siti.
Perhiasan itu diterima Siti pada tahun 2017. Perhiasan itu berupa kalung, gelang dan cincin emas.
"Itu waktu belinya anda ikut?" tanya jaksa.
"Bersama-sama Pak," ujar Siti.
"Jadi yang milih anda atau terdakwa?" tanya jaksa lagi.
"Saya pak, (belinya) di Cikini," ucap Siti.
Jaksa menyebut harga perhiasan yang diberikan kepada Siti senilai Rp 38,9 juta. Siti mengaku telah mengembalikan seluruh perhiasan dan uang Rp 10 juta kepada KPK.
"Uangnya itu yang lain masih mau dikembalikan?" tanya jaksa.
"Iya masih," ucap Siti.
Hakim sempat menanyakan soal hubungan Siti dengan Tonny hingga diberi uang dan perhiasan. Siti mengatakan dirinya menganggap Tonny seperti ayah.
"Ada hubungan apa anda dengan terdakwa ini selain sebagai bawahan?" tanya hakim.
"Saya sudah menganggap sebagai ayah," ujar Siti.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini