Pantauan detikcom, sidang dimulai pukul 16.00 WIB, Rabu (7/3/2018). Tampak terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai kemeja putih dan rompi tahanan berwarna kuning.
Namun pada sidang ini, terlihat hanya empat terdakwa yang memasuki ruang sidang terlebih dahulu. Keempat terdakwa itu yakni Edwin Gitipeuw, Richard Patipeluhu, Erick Birahy dan Dominggua Paliama.
"Untuk terdakwa Laurens Paliama di luar dulu," kata hakim ketua.
Sementara itu, ruang sidang dipenuhi oleh massa yang menyaksikan sidang pembacaan tuntutan itu. Hakim pun mulai membacakan surat tuntutan untuk keempat terdakwa yang berada di ruang sidang.
Dalam kasus tersebut kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Namun, khusus untuk terdakwa Laurence ditambah dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Jaksa menuntut terdakwa Laurens dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk terdakwa Laurens dituntut hukuman 10 tahun penjara. Kalau laurence jelas dia pakai pisau jadi komulatif pakai senjata tajam artinya ada hal yang memberatkan dari pada yang lainnya," kata Jaksa Penuntut Umum Hendri Dwi saat dikonfirmasi terpisah.
Lalu terdakwa Richard Patipeluhu, Erick Birahy dan Dominggua Paliama dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan Edwin Gitipeuw dituntut lebih ringan yakni 6 tahun penjara.
"Sedangkan Edwin lebih ringan dari yang lain karena mengakui perbuatannya," jelas Hendry.
Hermansyah dikeroyok oleh para pelaku di Tol Jagorawi KM 6 pada Minggu (9/7) dini hari lalu dalam perjalanan pulang ke Depok. Ketika berada di Tol TMII, mobil Toyota Yaris B 1440 ZFQ yang ditumpangi salah satu pelaku menyerempet mobil korban.
Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil korban memalang mobil pelaku. Cekcok mulut terjadi hingga akhirnya salah satu pelaku membacok korban dengan pisau. (ibh/idh)