PMII Gugat UU MD3 ke MK

PMII Gugat UU MD3 ke MK

Seysha Desn - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 15:48 WIB
Foto: PMII gugat UU MD3 (Seysha-detilcom)
Jakarta - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum mendaftarkan gugatannya, mereka melakukan demo di MK.

Pantauan detikcom, di lokasi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018), pukul 12.15 WIB Masa tiba di depan gedung MK dan langsung berorasi. Sebelum tiba, Mereka melakukan aksi jalan mundur dari patung kuda dan menutup mulut mereka dengan lakban.

Aksi orasi di depan gedung MK sempat diwarnai aksi dorong-dorongan dengan polisi. Hal tersebut terjadi karena beberapa peserta memaksa masuk untuk orasi di dalam MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMII Gugat UU MD3 ke MKFoto: PMII gugat UU MD3 (Seysha-detilcom)





Setelah mereka melakukan aksi, perwakilan dari mereka masuk ke dalam gedung MK untuk mendaftarkan gugatannya. Pasal yang digugat diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

"Ada 3 pasal yang kita ingin gugat, pertama adalah pasal 73 terkait keterlibatan Polri dalam pemanggilan pihak-pihak yang tidak bisa dipanggil oleh DPR," ujar Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang usai mendaftarkan gugatan.

"Yang kedua adalah terkait dengan pasal 122 dan pasal 245 yang pada pasal itu hasil kajian PB PMII itu adalah membungkam proses demokrasi dan proses mundur dari proses demokrasi yang kita perjuangkan selama ini," lanjutnya.

Ia menyebut, keterlibatan kepolisian untuk pemanggilan paksa yang tercantum pada pasal 73 tidak masuk akal. Menurutnya, DPR tidak mendengarkan hak-hak rakyat.

"Ini dagelan politik dari DPR bahwa DPR yang menjadi representasi rakyat justru menunjukkan rasa jemawa dan tidak mau mendengarkan hak-hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi jadi unsur kepolisian dilibatkan," papar Agus.

Agus mengatakan PB PMII akan terus mengawal proses uji materi ini. Ia berharap MK bisa menerima aspirasi mereka.

"Kami ingin mengawal proses ini ingin sebagai bagian dari jihad dari konstitusi kami ya mengawal proses JR (judicial review) ini membatalkan 3 pasal dan diproses secara baik oleh MK," ujarnya.

"Harapannya MK bisa mendengar aspirasi rakyat dan melakukan kajian secara mendalam bahwa atas UU yang di sahkan oleh DPR harus selaras oleh spirit UU 45 dan Pancasila," imbuhnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads