"Itu urusan masyarakat ya, kalau masyarakat tidak mau mengajukan, ICW dan kawan-kawan, itu urusan mereka," kata Mahfud di sela kunjungannya sebagai Dewan Pengarah UKP PIP di Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Tamansari, Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018).
"Itu juga teguran morallah terhadap MK," sambung mantan Ketua MK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Mahfud, MK secara yuridis tidak terikat dengan teguran-teguran moral. Menurutnya, itu urusan nurani masing-masing.
"Kalau yuridis itu hukumannya heteronom, dipaksakan oleh kekuatan negara yang ada di luar dirinya. Tapi kalau moral itu adalah hukumannya bersifat otonom. Datang dari diri sendiri, kesadaran diri sendiri. Merasa malu, takut, merasa tebal muka. Itu bagian dari bisikan nurani masing-masing orang," jelasnya.
Karena itu, lanjut Mahfud, terserah saja jika ICW tidak mau menggugat UU MD3 jika Arief Hidayat masih menjadi Ketua MK.
"Saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-desak mundur hakim MK. Saya hanya menjadi bagian, mari dengarkan bisikan nurani yang ada di setiap denyut kehidupan masyarakat yang kemudian memantul pada nurani masing-masing orang. Mau mundur atau tidak itu terserah saja," tegasnya. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini