"Sepanjang dia berhenti ke tepi dia memainkan aplikasi itu saya pikir it's okay ya. Yang penting dia nggak otak-atik. Apalagi kalau dipegang sambil nyetir, itu nggak boleh," kata Royke di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Ketentuan ini berlaku bagi pengendara sepeda motor dan mobil. Royke mengatakan, pengemudi bisa meletakkan (handphone) GPS atau louspeaker di mobil dan sepeda motor di suatu tempat yang tidak mengganggu konsentrasi dalam mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan penggunaan handphone saat berkendara akan mempengaruhi konsentrasi pengemudi. Ia menegaskan aktivitas itulah yang sebenarnya dilarang sesuai aturan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi, penjelasan 106 ayat 1 (UU No 22 Tahun 2009) itu bahwa setiap pengemudi menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi yang tidak dipengaruhi oleh karena lelah, ngantuk, kemudian menggunakan handphone, kemudian video yang terpasang di kendaraan ataupun terpengaruh dengan minuman keras ataup obat-obatan," ujarnya.
"Sehingga jelas bahwa penggunaan handphone itu dilarang, apalagi dengan menggunakan aplikasi. Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang maupun di roda empat itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
(idh/idh)











































