"(Setelah 25 Maret) kita lakukan penegakan hukum, kan sudah disosialisasikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).
Operasi Keselamatan Jaya 2018 digelar selama 21 hari, yakni pada 5-25 Maret. Saat ini petugas masih melakukan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim sebelumnya menegaskan penggunaan perangkat GPS tidak dilarang. Yang tidak boleh adalah menggunakan aplikasi menggunakan GPS pada ponsel saat berkendara.
Halim menyatakan perangkat GPS pada mobil yang melekat pada kendaraan dan bisa membantu melacak keberadaan mobil diperbolehkan untuk digunakan. Adapun yang dilarang adalah penggunaan aplikasi yang menggunakan GPS pada ponsel oleh pengemudi kendaraan (baik roda dua maupun empat) saat kendaraan berjalan.
Untuk kendaraan roda empat, terdapat fitur perangkat GPS yang melekat dengan mobil tersebut. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, selama ini para pemotor atau pengendara ojek online melekatkan ponsel ke badan motor untuk membantu pengendara. Hal ini yang menurut Halim tidak diperbolehkan.
"Kalau (perangkat) GPS di mobil itu tidak masalah, karena itu kan melekat pada mobilnya. Tapi yang di motor itu aplikasi (menggunakan GPS, pada ponsel) itu yang tidak boleh," ujar Halim saat dihubungi detikcom, Senin (5/3). (idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini