Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada Senin (5/3/2018). Perpres itu bertema 'Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme'.
Perpres ini mewajibkan setiap korporasi memberikan detail pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian perpres ini mewajibkan korporasi menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.
"Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun," demikian bunyi pasal 21 perpres ini. (fjp/bag)