Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris

Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 11:23 WIB
Foto: Dok. Laily Rachev-Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Perpres ini mengatur pengawasan ketat dan akses pengenalan terhadap pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.

Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada Senin (5/3/2018). Perpres itu bertema 'Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme'.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi memberikan detail pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kemudian perpres ini mewajibkan korporasi menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.

"Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun," demikian bunyi pasal 21 perpres ini. (fjp/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads