Berdasarkan jadwal sidang mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu pasca penetapan parpol peserta pemilu 2019 yang diberikan Bawaslu, ketiga partai ini akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (7/3/2018) pukul 16.00 WIB.
Nantinya, sidang keputusan akan dibacakan oleh Bawaslu dengan cara bergantian. Pembacaan putusan ini akan didengarkan oleh masing-masing pemohon (parpol) dan termohon (KPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusannya, KPU menyatakan ketiga partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi. Karena itulah KPU tidak melanjutkan pada tahap verifikasi dan menetapkan ketiga parpol dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Dalam permohonannya, ketiga partai meminta Bawaslu menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini