"Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang pembacaan putusan," ujar Ketua Bawaslu, yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Mereka adalah Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Muhamad Afifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini