Sidang Gugatan PKPI Dimulai, Bawaslu akan Bacakan Putusan

Sidang Gugatan PKPI Dimulai, Bawaslu akan Bacakan Putusan

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 17:13 WIB
Foto: Bawaslu menggelar sidang putusan gugatan PKPI. (Dwi-detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. Sidang ini diagendakan pembacaan putusan dari Bawaslu.

"Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang pembacaan putusan," ujar Ketua Bawaslu, yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).


Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Mereka adalah Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Muhamad Afifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh, Kuasa Hukum PKPI Syarifudin Noor. Dari pihak termohon dihadiri kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.


Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads