Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dia juga berlindung di balik bahu orang yang mendampinginya itu. Bambang hanya berkata pemeriksaan saksi belum dimulai.
"Baru nama... baru nama. Baru ditanya nama-nama saja. Belum mulai (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian meluncur pergi menumpangi Toyota Camry putih berpelat nopol B 1054 SAI.
Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Made Oka sebagai tersangka. Ini adalah penjadwalan ulang sebab Made Oka tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.
"MOM (Made Oka Masagung) diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan Rabu, 28 Februari 2018," tutur Febri kepada wartawan.
Made Oka diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2). Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USB 3,8 juta. Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini