MK menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Yudisial (KY). Acara digelar di aula gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/3/2017).
"MK berada di baris terdepan lembaga negara dan lembaga peradilan yang mengelaborasi pentingnya independensi, dengan prinsip transparansi dan imparsialitas," kata Arief dari mimbar sambutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK Sahkan E-Money sebagai Alat Pembayaran |
Dalam kerja sama dengan BPKP, Arief mengatakan kerja sama soal transparansi dan akuntabilitas kelembagaan adalah hal yang vital. Tujuannya agar lembaga tak digunakan untuk kepentingan lain. Juga agar akses dari masyarakat ke MK bisa lebih baik lagi.
"Tugas Mahkamah bukan sekadar mengadili dan memutus perkara, namun juga agar masyarakat dapat menjangkau dan mengakses keadilan," ujar Arief.
"Bagi MK, layanan dan tata kelola lembaga peradilan yang baik merupakan satu kesatuan yang utuh. Agar memenuhi aspek keadilan, bukan hanya tergambar pada putusannya, namun juga seluruh proses menuju putusan yang berkualitas, mulai dari penerimaan, pendaftaran perkara, kesiapan menyelenggarakan persidangan, dan kemudahan akses mendapatkan putusan seketika," tutur Arief.
![]() |
Sekjen MK M Guntur Hamzah menandatangani nota kesepahaman, masing-masing secara bergantian bersama Ketua BPKP Ardan Ardiperdana, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.
Kerja sama antara MK dan BPKP bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pengelolaan APBN di MK. Kerja sama ini meliputi manajemen keuangan dan pengawasan, pendampingan dalam pengendalian intern, serta pengendalian kecurangan dan pengembangan organisasi antikorupsi.
Kerja sama antara MK dan LPSK bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan agar terbentuk pemahaman tentang hak perlindungan yang dimiliki saksi dan korban. Bentuk kerja sama ini meliputi penguatan pelaksanaan tugas, pemanfaatan fasilitas video conference, serta penyelenggaraan seminar dan diskusi ilmiah tentang isu-isu perlindungan saksi dan korban, juga soal isu konstitusi.
Adapun kerja sama dengan KY dalam rangka penguatan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Sekretariat Jenderal KY. (dnu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini