"Sesuai jadwal dan rencana, putusan PKPI (hari ini) jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (6/3/2018).
PKPI dan KPU sebelumnya telah menjalankan 5 kali proses persidangan. Dengan agenda dua kali mediasi, pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta pemeriksaan bukti dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang sebelumnya, PKPI menduga KPU telah mengubah hasil verifikasi di beberapa daerah. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PKPI Syarifudin Noor dalam persidangan pada Rabu (28/2).
"Tidak memenuhi syarat (TMS) terkait berita acara, termohon (KPU) mengubah berita acara yang tidak sah di Provinsi Papua," ujar Syarifudin, Rabu (28/2).
Partai dengan Ketua Umum AM Hendropriyono ini menuding KPU telah mengeluarkan berita acara dengan mengubah status memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Tulungagung, Pasuruan, Jombang, Cianjur, dan Wonogiri.
Selain itu, KPU dituding telah menolak melanjutkan verifikasi pemohon di beberapa daerah, di antaranya menolak verifikasi di Kabupaten Bandung, Kendal, Jepara, dan Pati.
Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini