KPK: Jika Fredrich Tak Kooperatif, Jaksa akan Tuntut Hukuman Maksimal

KPK: Jika Fredrich Tak Kooperatif, Jaksa akan Tuntut Hukuman Maksimal

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 22:17 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK membuka kemungkinan untuk memberikan tuntutan hukuman maksimal bagi Fredrich Yunadi apabila tidak kooperatif dalam menjalani persidangan. Fredrich sebelumnya mengaku akan menolak hadir ke sidang berikutnya.

"Kalau berat-ringan hukuman yang dijatuhkan hakim, tentu hakim yang akan tentukan nanti. Yang jadi domain KPK adalah berat-ringan tuntutan yang akan diajukan. Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (5/3/2018).

"Jika (dia) tidak kooperatif, apalagi kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, tidak tertutup kemungkinan, ancaman hukuman seberat-beratnya akan diajukan di tuntutan," imbuh Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski demikian, Febri menyebut jalannya sidang masih panjang. KPK, disebutnya, akan melihat bagaimana perkembangan persidangan selanjutnya.

"Minggu depan atau di persidangan berikutnya itu baru masuk pada pokok perkara. Kita sebenarnya kan masih punya banyak waktu untuk mempertimbangkan berat-ringannya tuntutan," tutur Febri.

"Selain itu, argumentasi-argumen tadi (Fredrich) sebelumnya yang sudah disampaikan misalnya, Pasal 21 atau pasal-pasal obstruction of justice ini dikatakan bertentangan dengan imunitas advokat, dan kemudian ada ketidakpastian hukum, dan bahkan kemarin diuji di Mahkamah Konstitusi. Saya kira di MK juga sudah sangat jelas meletakkan di mana posisi hukum tersebut. Dan bahkan tidak membatalkan Pasal 21," sambung Febri.

Sebelumnya, Fredrich memang sempat beberapa kali menolak proses hukum yang dilakukan KPK, seperti penolakan saat pelimpahan tahap kedua atas berkas penyidikannya, hingga yang terakhir, penolakan hadir di sidang lanjutannya pekan depan.


Berbagai tudingan juga dilayangkan oleh Fredrich, contohnya soal surat perintah penyidikan (sprindik) palsu karena ada tanda tangan Novel Baswedan yang saat itu diketahui berada di Singapura. Dia akhirnya meminta Ketua KPK Agus Rahardjo dihadirkan di sidang. Tetapi permintaan itu tidak dikabulkan hakim.

"Jadi, kalau memang majelis hakim berpendapat begini, Pak, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Ini hak saya sebagai manusia, Pak, hak asasi manusia saya, mohon dihormati," ujar Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Bapak punya hak menolak, tapi saya punya landasan hukum bahwa saya minta majelis hakim ini mempertimbangkan. Kalau sekarang Bapak memaksakan kehendak Bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya, saya tidak akan hadir," imbuh Fredrich.

Kemudian, hakim meminta jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Namun Fredrich masih meminta hakim mempertimbangkan permohonannya dan dijawab hakim bahwa keberatan itu akan dicatat. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads