"Di situ ada persekongkolan, ada pemufakatan jahat, ada perbuatan tidak menyenangkan, ada apa namanya... fitnah, ya. Ada pemalsuan," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama-tama pemalsuan ya. Jadi artinya dia mengumumkan kepada kader itu berita palsu dan bagian dari pemalsuan ini kan dia perintahkan kepada ketua MKD waktu itu, sampai kemudian diganti kan MKD-nya. Itu semua itu apa namanya kejahatan semua sebetulnya. Cuma waktu itu saya kan diam aja kan," papar Fahri.
"Nah, ada juga permufakatan jahat, karena semuanya itu disusun persidangannya itu disusun berdasarkan fiksi, tidak ada datanya. Itu juga saya akan laporkan, begitu," imbuh Fahri.
Menurut Fahri, Sohibul sama sekali tidak menghormati hukum, tidak menghormati aturan dalam kelembagaan negara, dan tidak menghormati pengadilan terkait pemecatan dirinya. Tindakan Sohibul membuat Fahri terpaksa membawanya ke polisi.
"Jadi saya akan terpaksa menggunakan apa namanya... kembali media pengadilan, untuk tuntutan pidana. Kalau kemarin kan tuntutan perdata," sebutnya.
"Kalau saya ini sekarang tuntutan pidana. Cukup bukti buat saya untuk apa namanya... menyeretlah. Ini menyeret ini untuk menyelamatkan partai," pungkas dia. (gbr/dnu)