Program Berobat Gratis Modal KTP Banten Dicoret Kemenkes

Program Berobat Gratis Modal KTP Banten Dicoret Kemenkes

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 14:48 WIB
Serang - Program berobat gratis hanya menggunakan KTP di Banten terancam gagal. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai tak ada payung hukum atas program itu.

Dalam surat Kemenkes ke Gubernur Banten pada 13 Februari 2018 Nomor: JP.02.05/III/534/2018, program jaminan kesehatan harus terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosian Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan.

Selain itu, terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah yang dikelola sendiri oleh Pemda Banten, itu tidak memiliki payung hukum. Karena harus terintegrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah jelas, itu (berobat gratis dengan KTP) tidak sesuai dengan UU BPJS," kata Sekjen Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo saat dikonfirmasi detikcom, Serang, Senin (5/3/2018).

Ia beralasan, yang menyelenggarakan pengelolaan jaminan kesehatan adalah hanya BPJS.

"Bukan dia yang mengatur, kalau pasien dirujuk ke Jakarta siapa yang bayar? Jadi aturannya sudah jelas," ujarnya lagi.

Dikonfirmasi mengenai ini, Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan mengenai surat dari Kemenkes kepadanya. Menurutnya itu hanya soal beda pendapat. Karena setiap tahun pihak Pemda Banten juga mengeluarkan dana untuk peserta jaminan kesehatan.

Namun, bidikan program berobat gratis dengan KTP digunakan menurutnya untuk warga yang belum mendapatkan kartu BPJS.

"Kita membidik yang memang datang ke rumah sakit tidak punya BPJS tapi harus dilayani," kata Wahidin kepada wartawan.

Mengenai tak adanya aturan hukum bagi Pemda Banten mengelola jaminan kesehatan sendiri, Wahidin mengatakan aturan yang ada sekarang belum menyentuk keseluruhan masyakrat. Makanya, ia menilai ada kewajiban Pemda untuk membantu warga.

"Masa Pemda mau bantu yang belum punya BPJS nggak boleh," katanya.

Program Pemda ini, ia mengatakan adalah bentuk tanggung jawab sosial untuk warga Banten. Ia mengklaim ini tak ada kaitannya dengan janji kampanyenya pada masa Pilkada lalu. (bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads