Berkas Sudah Lengkap, Jennifer Dunn Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Sudah Lengkap, Jennifer Dunn Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 14:00 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Penyidikan kasus narkotika tersangka Jennifer Dunn telah rampung. Jennifer akan segera menghadapi persidangan di pengadilan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Berkas penyidikan kasus narkotika tersangka Jennifer Dunn telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya polisi akan segera menyerahkan tersangka Jennier ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Untuk berkas Jennifer Dunn sudah P21, nanti penyidik akan kirim tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dengan dinyatakan lengkapnya berkas tersebut, kewajiban polisi tinggal melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). "Tahap dua nanti kita berkoordinasi dulu untuk waktunya," imbuh Argo.

Sebelumnya Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2018. Namun setelah diteliti, berkas itu tidak memenuhi syarat formil.

"Bahwa petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads