Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), Nirwan Nawawi, mengatakan, berkas tersebut telah diterima pada 23 Januari 2018. Namun setelah diteliti, berkas itu tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Nirwan kepada detikcom, Selasa (6/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No.: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba. (rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini