"Terhadap putusan Bawaslu, KPU akan membahas akan kita pelajari dan kita akan kita tentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap permohonan PBB yang dikabulkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kemungkinan disiapkan dan diperbolehkan UU (untuk mengajukan banding) makanya kita akan bahas apa yang akan diambil sikap oleh KPU terhadap putusan Bawaslu, mudah-mudahan pleno besok sudah bisa kita sampaikan sikap terhadap putusan Bawaslu," kata Hasyim.
Menurutnya, KPU akan segera memutuskan sikap yang akan dilakukan. Hal ini mengingat adanya pembatasan waktu 3 hari untuk menjalankan putusan Bawaslu.
"Karena menurut UU kan ada batasanya, pelaksanaan atau tindak lanjut 3 hari setelah putusan dibacakan, oleh karena itu KPU segera ambil sikap pada putusan Bawaslu ini," tutur Hasyim.
Dalam putusannya Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Manjelis, Abhan, memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Abhan dalam sidang keputusan. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini