"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat.
(bag/dhn)











































