"Tentu kami turut bersyukur atas perjuangan panjang Pak JR Saragih untuk tetap maju sebagai Cagub Sumut. Apresiasi kami sampaikan kepada Bawaslu selaku salah satu Pilar Penyelenggara Pemilu yang berlaku adil," ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/3/2018).
Atas keputusan ini, Imelda mengatakan, JR Saragih akan memenuhi syarat administrasi yang harus dilengkapi sesuai perintah putusan Bawaslu dalam waktu 7 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imelda, pimpinan Demokrat selalu memantau proses gugatan paslon JR Saragih-Ance Selian di Bawaslu Sumut. Imelda mengatakan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut mengawasi proses hukum kadernya tersebut.
"Pimpinan Partai Demokrat baik Ketum dan Sekjen terus memonitor secara intens proses perjuangan Ketua DPD kami untuk bisa kembali maju dalam pencalonan Gubernur Sumut. Kami bersyukur dan yakin Bang JR Saragih dan Bang Ance serta tim bisa kembali bekerja dengan sungguh sungguh untuk dapat kembali bertarung dalam Pilgub Sumut 2018 ini," jelas Imelda.
Sebelumnya, Bawaslu Sumut memutuskan JR Saragih-Ance Selian bisa mengikuti Pilgub Sumut. JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon," ujar majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe membacakan putusan di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3).
(fai/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini