"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan 3 JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Roro Fitria dan tersangka Wawan Hartawan, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi lewat keterangannya.
Surat bernomor Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 itu dikeluarkan pada Rabu (28/2). Namun Nirwan tak menyebutkan ketiga nama JPU yang telah ditunjuk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan surat ini dilakukan setelah Kejati DKI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (20/2).
Roro Fitria dan Wawan ditangkap pada Rabu (14/2) lalu di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02/01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel.
Roro dan Wawan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini