"Pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail), karena memang sistem hukumnya memungkinkan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri Wahyuni lalu didampingi dan menjalani visum di RS. Saat ini, Tri Wahyuni sudah pulang dari RS.
"Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video Live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam akan membunuh TKI jadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan mulai memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan Live Facebook.
"Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok," ucap TKI tersebut. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini