Majikan yang Siksa TKI Saat Live FB Bebas dengan Jaminan

Majikan yang Siksa TKI Saat Live FB Bebas dengan Jaminan

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 17:50 WIB
Foto: Screenshot video viral
Hong Kong - Majikan yang menyiksa Tri Wahyuni, TKI asal Jawa Timur, di Hong Kong dan terekam Live Facebook sempat ditahan. Namun dia lalu dibebaskan dengan jaminan.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail), karena memang sistem hukumnya memungkinkan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majikan yang menyiksa Tri Wahyuni itu adalah seorang perempuan berusia 79 tahun. Sejak menerima informasi soal penyiksaan TKI ini, KJRI Hong Kong sudah berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong.

Tri Wahyuni lalu didampingi dan menjalani visum di RS. Saat ini, Tri Wahyuni sudah pulang dari RS.

"Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi," ungkapnya.



Sebelumnya diberitakan, sebuah video Live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam akan membunuh TKI jadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan mulai memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan Live Facebook.

"Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok," ucap TKI tersebut. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads