Penyerahan surat tugas untuk Sulkarnain diberikan oleh PJ Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi di ruang pola kantor gubernur Sultra, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga prihatin dan pasti tidak ada yang menginginkan hal ini tapi mari kita semua ambil hikmahnya utamanya tata kelola pemerintahan, agar bersih. Apa yang kita lakukan saat ini agar tata kelola pemerintah di Kota Kendari bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Teguh.
Terkait kasus yang dihadapi ADP, KPK menyebut pemberian suap yang diterima ADP totalnya Rp 2,8 miliar. Pemberian itu terbagi menjadi 2 kali.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut uang itu digunakan Adriatma untuk kepentingan ayahnya, Asrun, untuk maju dalam Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018. Asrun memang maju sebagai calon gubernur dalam pilkada serentak.











































