Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Teriak Takbir

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Teriak Takbir

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 16:11 WIB
Jonru di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jaktim/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Atas putusan ini, Jonru menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.

"Jawaban saya sama dengan jaksa ikut pikir-pikir," ujar Jonru di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Setelah sidang ditutup, Jonru kembali meneriakkan takbir sambil mengangkat tangannya. Jonru juga langsung menemui para pendukungnya yang menyaksikan jalannya persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat 4 postingan di Facebook. Postingan ini disebut hakim membenturkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017

"Menimbang bahwa postingan tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan nonmuslim. Postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim," ujar hakim anggota.



Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam postingannya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads