"Bripda Yogi selamat. Sekarang keadaannya droplah, penglihatannya agak kurang, pendengaran juga, kakinya susah jalan karena serpihan-serpihan mengenai tubuhnya," ucap Ershad yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Ershad bersama Yogi memang saat itu tengah mengawal pawai obor di dekat lokasi. Namun, posisi Yogi lebih dekat dengan lokasi ledakan bom tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengalami gangguan pendengaran seminggu lebih, nggak dengar. Saya sampai pakai obat tetes habis. Kata dokter hanya trauma di telinga untuk dentuman di telinga saja," kata Rizki.
Dalam perkara ini, Aman alias Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini