"Saya tidak tahu-menahu," ujar Aman menjawab pertanyaan hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (27/2/2018).
Ipda Dody, saksi yang juga menjadi korban tembakan saat teror bom Thamrin, langsung merespons jawaban Aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Ipda Dody menerangkan dirinya terkena tembakan di bagian perut saat menyisir lokasi ledakan bom. Pelaku penembakan, menurutnya, memakai masker, rompi, dan membawa tas berwarna hitam.
Setelah bersaksi, jaksa juga menunjukkan barang bukti, di antaranya foto pelaku ledakan bom, tas berwarna hitam yang sudah rusak, topi berwarna hitam, dan rompi yang digunakan pelaku saat menembak kedua saksi.
Dalam teror ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin, pada 2016. Oman menurut jaksa menyebarkan paham yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan objek vital.
Oman didakwa dengan ancaman pidana Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini