Penggerebekan dilakukan oleh tim Polres Prabumulih di Sumatera Selatan tepatnya di Desa Rambang, Prabumulih dan Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, Sumsel. Lokasi tersebut ada di tengah hutan belantara yang tidak jauh dari pemukiman penduduk.
"Penggerebekan kemarin kami lakukan sekitar pukul 18.00 WIB bersama tim dari PT Pertamina EP Asset II. Hasilnya kami temukan lokasi pengolahan minyak mentah tradisional dan itu dilakukan secara illegal," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwati, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 unit sepeda motor, 10 drum berisi minyak mentah dari berbagai jenis hasil olahan dan mesin genset.
"Sejauh ini pelaku belum berhasil kami amankan. Jadi memang ada dugaan pelaku ini sudah mengetahui kedatangan kami karena lokasinya berada di tengah hutan. Tapi dari beberapa barang bukti yang telah diamankan, kami dari Polres Prabumulih masih terus kejar pelaku," sambungnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto mengatakan kegiatan pengolahan minyak secara illegal diduga telah dilakukan selama 1 bulan ini.
"Kalau dari bukti-bukti yang kita dapat, kegiatan itu kurang lebih baru 1 bulan. Kasus ini menjadi atensi kami karena pengolahan minya seperti ini sangat berbahaya dan dapat terjadi ledakan sewaktu-waktu," kata Eryadi.
Eryadi mengaku belum tahu darimana para pelaku mendapat bahan baku minyak mentah tersebut.
"Tapi kuat dugaan dari sumur-sumur tua yang ada di Prabumulih dan ini terus kami kembangkan," ujar dia. (aan/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini