"Sebetulnya itu yang sudah bolak-balik kami ajukan permohonan. Kami minta dengan alasan beliau sudah tua dan sakit-sakitan. Kalau bagian itu, kenapa tidak kita dukung?" ujar pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan saat dihubungi, Kamis (1/3/2018).
Pihak Ba'asyir mengaku sudah mengajukan permohonan tahanan rumah sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya, karena faktor usia Ba'asyir. Ba'asyir kini sudah berusia 79 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak zamannya Pak SBY sampai zamannya Jokowi. Ini kita ingin memberitahukan, respons pejabat bagian yang kami apresiasi sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan eksploitasi politik," kata Michdan.
Sebelumnya, Ryamizard menjelaskan pilihan tahanan rumah untuk Ba'asyir menjadi hal tepat karena persoalan keamanan. Ia menyebut, Jokowi setuju usulan itu.
"Tahanan rumah saja bagus. Beliau (Jokowi) setuju. Tahanan rumah kan ketemu anak-cucu. Bukan apa-apa. Keamanan dia biar kita tanggung juga. (Misalkan) beliau kita bebaskan nanti kalau ada apa-apa pemerintah lagi," kata Ryamizard kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Ustaz Ba'asyir diizinkan meninggalkan Lapas Gunung Sindur untuk berobat sementara waktu di luar lapas. Ba'asyir sendiri sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini