"Terkait dengan tidak memenuhi syarat berita acara, kami contohkan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, yang mengatakan termohon (KPU) mengeluarkan berita acara ganda dan mengganti memenuhi syarat. Jadi tidak memenuhi syarat adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang gugatan jawaban termohon di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Menurut Ali, KPU tidak pernah mengganti hasil status verifikasi. Yang dilakukan KPU adalah koreksi karena terjadi kesalahan ketik dalam hasil verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga membantah menghilangkan atau mengubah data PKPI dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ali mengatakan perubahan hanya dapat dilakukan oleh operator partai politik.
"Kami contohkan, di KPU Kabupaten Cilacap tidak pernah menghilangkan atau menambah data di Sipol karena KPU Kabupaten Cilacap tidak punya akses apa pun. Sipol yang dapat mengubah hanya pengguna operator partai politik ataupun pemohon," tutur Ali.
Dalam persidangan, KPU meminta Bawaslu menerima alasan termohon serta meminta Bawaslu menolak permohonan PKPI sebagai pemohon.
"Mohon kiranya majelis memutuskan gugatan, menerima keberatan termohon seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan termohon seluruhnya," kata Ali.
Anggota Bawaslu yang bertugas menjadi ketua majelis, Fritz Edward Siregar, memutuskan sidang gugatan dilanjutkan esok dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.
"Sidang berikutnya untuk sidang perkara nomor 012 kita lanjutkan hari Jumat pukul 19.00 WIB dan pengumuman ini sebagai panggilan sidang, terima kasih," ujar Fritz. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini