Nakhoda yacht senilai Rp 3,5 triliun, Kapten Rolf, terancam dijerat Mabes Polri sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran Rolf lantaran mematikan sistem navigasi.
"Tindakan selanjutnya setelah ada koordinasi dan hasil penyelidikan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan nakhoda Mr Rolf sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangan rilisnya, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui bahwa kapal Pesiar Equanimity tersebut sedang melakukan pelayaran ke wilayah perairan Indonesia, diduga hal tersebut dilakukan untuk menghindari atau menyembunyikan dari otoritas Amerika yang mempunyai perintah penyitaan tersebut," ucap Iqbal.
Yacht itu diamankan Polri--atas permintaan FBI--di Bali pada Rabu (28/2). Kapal itu disebut telah menjadi buron sejak 2015 dan bersembunyi di Indonesia dari otoritas Amerika Serikat.
Dari kapal itu, tim Bareskrim Polri menginterogasi 29 ABK dan seorang nakhoda yaitu Kapten Rolf. Seluruh ABK itu diinterogasi atas riwayat perjalanan mereka. Polisi juga menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pengadilan AS, kapal ini dimiliki seorang miliuner asal Malaysia, Jho Low. Low terjerat kasus korupsi transfer dana USD 1 miliar dari pihak berwenang Malaysia ke rekening pribadi.
(dhn/fjp)











































