"Kalau kami kan pengawasan saja, terus. Makanya jumlahnya cukup banyak ya. Kalau 36 belum ada namanya. Itu nanti kita terus awasi intensif," kata Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Investigasi) kan harus silent investigation. Kami itu kan pembina administrasi ya. Jadi itu pihak BNN dan BNNP yang melakukan itu dan mereka silent," jelas Tinia.
Tinia mengatakan pihaknya belum pernah menindak secara hukum diskotek yang terkait narkoba. Dia hanya melakukan pengecekan tempat hiburan yang peruntukannya sesuai izin atau tidak.
"Misal kami datang ke sana, yang kami lihat itu kan dokumennya. Izinnya masih ada apa nggak. kita lihat suasananya masih sesuai nggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu, kita sampai ke situ saja," paparnya.
Mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) pernah mengatakan sudah mengantongi daftar 36 diskotek di Jakarta yang diduga terlibat peredaran narkoba. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan siap melakukan eksekusi apabila ditemukan pelanggaran.
"Kita siap mengeksekusi apa pun pelanggaran, eksekusi sanksi tergantung nanti kita akan lihat kasusnya. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan," kata Anies Rabu (21/2).
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini