"Laporan pihak mobil, terjadi tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," terang Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).
Pelapor diketahui bernama M Hidayat Sangaji. Sementara Roma tidak menjelaskan siapa Hidayat dan apa perannya di dalam mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor melewati (kerumunan ojek online) dan pelapor mengklakson ijin numpang lewat tetapi ada anggota Grab tidak terima dan memukul kendaraan pelapor," tuturnya.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami luka di mata sebelah kiri bengkak dan kepala sebelah kanan robek. Sementara saksi Andrian Anton (sopir) mengalami luka tangan sebelah kiri dan kanan robek serta kepala sebelah kiri memar dan saksi Anton Leonard (penumpang) luka bibir sebelah kiri, kepala sebelah kanan.
Sebelumnya diberitakan, mobil tersebut diamuk massa ojek online karena terlibat percekcokan. Mobil kemudian menyeruduk sejumlah motor, sehingga sejumlah driver ojek online mengamuk.
(mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini