Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan sebagai Majelis Pemeriksa. Ia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Petalolo dan Fritz Edward Siregar.
"Sidang ajudikasi dengan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan nomor register 012 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengatakan Bawaslu sebelumnya telah melakukan mediasi antara PKPI dan KPU terkait terkait gugatan yang diajukan. Namun mediasi mencapai kesepakatan sehingga tahapan dilanjutkan sidang ajudikasi.
"Sebelumnya Bawaslu telah melakukan proses mediasi namun tidak mencapai kesepakatan. Karena itu tahapan sengketa dilanjutkan dalam sidang ajudikasi," kata Abhan
Dari pihak pemohon, Hadir Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, sekjen PKPI Sekjen PKPI Imam Anshori beserta kuasa hukum. Sementara pihak termohon yang hadir ialah komisioner KPU yaitu Hasyim Asyari dan Kuasa Hukum KPU.
Sebelumnya, PKPI menggugat KPU atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini