"Konsumen tidak dipaksa dalam penggunaan jalan tol, melainkan konsumen diberikan kebebasan untuk memilih apakah konsumen akan menggunakan jasa jalan tol atau tidak. Namun jika konsumen memilih ingin menggunakan jasa jalan tol, maka wajib membayar e-money," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam salinan putusan yang dilansir website MK, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan uang elektronik (e-money), menurut Mahkamah merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol agar lebih mudah dan cepat serta tidak mengantre terlalu lama di gerbang tol guna mengurangi kemacetan yang hakikatnya adalah juga bentuk peningkatan kualitas pelayanan," ujar Arief.
MK juga menegaskan e-money merupakan mata uang rupiah yang dikonversikan ke dalam bentuk elektronik sehingga tidak melanggar UU No 7/2011 tentang mata uang.
"Begitu pula dengan dalil Pemohon yang mengkaitkan permasalahan penggunaan uang elektronik dalam membayar jalan tol dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan menggunakan rupiah pada setiap transaksi pembayaran. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalam setiap uang elektronik terdapat jumlah uang dalam bentuk rupiah bukan dalam bentuk mata uang negara lain. Oleh karena itu, pembayaran dengan menggunakan uang elektronik sama dengan membayar dengan rupiah yang telah dikonversi ke dalam bentuk uang elektronik. Dengan demikian, penggunaan uang elektronik yang digunakan untuk membayar jasa jalan tol sama sekali tidak mengesampingkan rupiah," papar Arief.
Sebelumnya, penerapan e-money di jalan tol sempat membuat gaduh. Bahkan ada pengguna jalan tol yang sempat berseteru dengan petugas jalan tol karena menganggap pembayaran yang sah di Indonesia memakai uang rupiah.
Kegaduhan e-money pun sampai di meja 9 hakim konstitusi. Warga Bogor, Muhamammad Hafidz, keberatan terhadap sistem pembayaran jalan tol secara elektronik. Dia bersama pengacaranya mengajukan gugatan ke MK karena sistem pembayaran e-tol dianggap merugikan konsumen.
Hafidz menggugat Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan itu diajukan pada 6 November 2017. (rvk/asp)











































