Pembayaran E-Money di Tol Digugat Warga Bogor ke MK

Pembayaran E-Money di Tol Digugat Warga Bogor ke MK

Rivki - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:55 WIB
Gedung MK/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Warga Bogor, Muhamammad Hafidz keberatan dengan dengan sistem pembayaran tol secara elektronik. Dia bersama pengacaranya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena sistem pembayaran e-tol dianggap merugikan konsumen.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 91/PUU-XV/17. Dia memberikan kuasa kepada pengacaranya, Eep Ependy, untuk mengajukan gugatan. Dalam salinan gugatannya Hafidz menggugat pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Bahwa dengan ketiadaan hak bagi pemohon untuk memilih cara melakukan atas barang/jasa yang hendak dimiliki dan atau digunakan, maka pelaku dapat secara sewenang-wenang diri menentukan cara pembayaran atas barang/jasa yang ditawarkannya. Di antaranya dengan mengharuskan konsumen melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money)," ujar Hafidz, dalam salinan gugatannya yang diperoleh detikcom, Senin (6/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafidz meminta MK agar pasal 8 juga mengatur konsumen untuk memilih melakukan pembayaran. Dalam pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, saat ini hanya mengatur tentang tata cara mendapatkan barang.

"Pemohon dipaksa oleh pelaku usaha (penyelenggara jalan tol) tanpa diberikan hak untuk memilih cara pembayaran selain dengan menggunakan e-money," ucapnya.

Penggugat juga menganggap keputusan pengelola tol menerapkan pembayaran uang elektronik bersifat diskriminatif. Alasannya, konsumen tidak diberi pilihan untuk melakukan pembayaran dan berpotensi membuat pelaku usaha lain melakukan hal yang sama.

Hafidz menganggap hal itu berbeda dengan usaha parkir yang menerapkan uang elektronik tapi masih diberikan pilihan untuk bayar menggunakan uang kertas atau logam.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads