Gugatan itu terdaftar dengan nomor 91/PUU-XV/17. Dia memberikan kuasa kepada pengacaranya, Eep Ependy, untuk mengajukan gugatan. Dalam salinan gugatannya Hafidz menggugat pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bahwa dengan ketiadaan hak bagi pemohon untuk memilih cara melakukan atas barang/jasa yang hendak dimiliki dan atau digunakan, maka pelaku dapat secara sewenang-wenang diri menentukan cara pembayaran atas barang/jasa yang ditawarkannya. Di antaranya dengan mengharuskan konsumen melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik (e-money)," ujar Hafidz, dalam salinan gugatannya yang diperoleh detikcom, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon dipaksa oleh pelaku usaha (penyelenggara jalan tol) tanpa diberikan hak untuk memilih cara pembayaran selain dengan menggunakan e-money," ucapnya.
Penggugat juga menganggap keputusan pengelola tol menerapkan pembayaran uang elektronik bersifat diskriminatif. Alasannya, konsumen tidak diberi pilihan untuk melakukan pembayaran dan berpotensi membuat pelaku usaha lain melakukan hal yang sama.
Hafidz menganggap hal itu berbeda dengan usaha parkir yang menerapkan uang elektronik tapi masih diberikan pilihan untuk bayar menggunakan uang kertas atau logam.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini