"Memang sudah ada laporan-laporan dari tim lapangannya Panglima TNI, kemudian laporannya sudah masuk ada 7 kasus yang masuk, kemudian dilaporkan ke Polda. Polda juga ke KLHK. Dari 7 itu sudah ketahuan indikasi pelanggarannya kurang lebih 4 ya, ada indikasi pelanggaran," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018)
Siti menjelaskan, kurun waktu dugaan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut panjang. Karena itu, tindakan yang dilakukan yakni pembinaan terhadap perusahaan bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan proses dan peristiwa yang kurun waktunya sangat panjang. Jadi sebagai pemerintah, kami memikirkan untuk dibina dulu, dilihat dulu, diberikan persyaratan-persyaratan bahwa itu harus diselesaikan begitu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)nya dia harus olah," jelas Siti.
"Kalau selama ini ada yang tidak ada IPAL-nya, ada yang punya IPAL tapi nggak dipakai, dia langsung saja buang ke sungai. Nah itu diperiksa, sekarang lagi diteliti oleh Ditjen Gakum," tambahnya. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini