Penangkapan RS dilakukan personel Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie. Polisi mendapat informasi tentang adanya penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan RS di kios miliknya. RS sebenarnya bukan pedagang pupuk resmi.
"RS ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi yang mana pelaku tidak berhak memperjual belikan pupuk bersubsidi. Hal itu karena dia bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi. Selain itu juga telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 12.100 kg atau setara dengan 12,1 ton," kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (26/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Mahliadi, pelaku sudah lama menjual pupuk bersubsidi di atas Harta Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaku kini ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHPidana," jelas Mahliadi. (asp/asp)











































