Gugatan Partai Idaman dkk, KPU: 3 Parpol Pernah Ditolak Bawaslu

Gugatan Partai Idaman dkk, KPU: 3 Parpol Pernah Ditolak Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 27 Feb 2018 21:43 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menjawab gugatan tiga partai politik terkait peserta Pemilu 2019. KPU mengatakan permohonan yang diajukan ketiga partai sudah pernah diputuskan Bawaslu pada gugatan sebelumnya.

"Pada dasarnya pokok masalah yang disampaikan sama oleh tiga partai pemohon ini, ketiga-tiganya sudah mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu yang sudah pernah diputus dalam perkara terdahulu yang telah menyatakan apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan sah," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam sidang pembacaan jawaban KPU di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Selanjutnya, kuasa hukum KPU Robikin Emhas menjelaskan, dalam sengketa sebelumnya, Bawaslu menyatakan menolak permohonan partai. Hal ini dikarenakan permohonan tidak terbukti dalam sidang ajudikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pokoknya, Bawaslu telah menjatuhkan putusan mengenai hal yang sama. Dari putusan yang dijatuhkan Bawaslu RI adalah menyatakan permohonan pemohon tidak terbukti dan permohonan dinyatakan ditolak," kata Robi.

Menurut Robi, karena permohonan yang disampaikan sama dengan sebelumnya, permohonan sengketa ini dikatakan nebis in idem atau yang berati seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan demikian, karena isu yang disampaikan oleh tiga partai politik sama dengan pokok yang disampaikan pada saat mengajukan sengketa Bawaslu sebelumnya, maka permohonan ini adalah nebis in idem," tutur Robi.

Ia juga mengatakan, dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan ketiga partai tidak memenuhi syarat, KPU tidak melanjutkan proses verifikasi.

"Dengan keputusan Bawaslu yang terbukti bahawa pemohon tidak memenuhi syarat, maka kepada partainya, tindakan lebih lanjut itu tidak perlu dilakukan," ujar Robi.

Dalam sidang, KPU meminta Bawaslu menolak gugatan pemohon serta menerima jawaban yang telah disampaikan KPU.

"Mohon majelis berkenan memberikan putusan menerima keberatan termohon sepenuhnya, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tutur Robi.

Ketiga partai ini adalah Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat. Sebelumnya, ketiga partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi.

Karena itulah KPU tidak melanjutkan pada tahap verifikasi, dan menetapkan ketiga parpol dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads